Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan
: Surat Edaran Bank Indonesia No.15/11/DPNP tanggal 8 April
2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Berlaku : Tanggal 8 April 2013
Latar Belakang Pengaturan:
· Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindak lanjut dari
telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/16/PBI/2012
tanggal 23 November 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi
Bank Umum.
· SE BI ini mengatur FPJP terkait dengan persyaratan pengajuan, tata cara
pengajuan, perhitungan nilai agunan, persetujuan, tata cara pelaksanaan
pemberian, pelunasan, eksekusi agunan, biaya pemberian dan pengawasan
penggunaan FPJP.
· Pada saat SE BI ini mulai berlaku, SE BI No.10/39/DPM tanggal 14
November 2008 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.