Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah/Softskill yang berjudul "Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara" dan "Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara" ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah Kewarganegaraan.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Kewarganegaraan yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Bekasi,12 Maret 2012
Irvan Muda Saputra
_____________________________________________________________
Pendahuluan
Demokrasi yang dapat kita katakan sebagai sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara serta untuk dijalankannya oleh pemerintah itu sendiri. Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun dalam pemerintahan negara.
Pokok Pembahasan
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
Wujud Dari Usaha Bela Negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
- Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
- Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
- Keadaan penduduk (demografis) yang besar
- Kekayaan sumberdaya alam
- Perkembangan kemajuan IPTEK
- Kemungkinan timbulnya bencana alam
Kesimpulan
Kembali lagi dalam demokrasi yang menegaskan tentang dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat jadi keprihatinan bangsa ini terjadi apabila kepemimpinan tidak lagi melindungi kepentingan publik (rakyat). Sesuatu juga tidak lagi diukur dengan benar atau salah tetapi diukur dengan suara mayoritas,suara mayoritas selalu menjadi rujukan bagi sistem demokrasi, sehingga rakyat bisa dikatakan menggantikan kedudukan Tuhan di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar